SDM & HR
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan
Persentase iuran BPJS Kesehatan, JHT, JP, JKK, dan JKM, siapa yang menanggung, batas upah, serta contoh perhitungan potongan gaji karyawan.
Oleh Tim TapHub6 menit baca

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibagi antara perusahaan dan karyawan dengan persentase tertentu dari upah. Berikut rinciannya.
BPJS Kesehatan
- Total iuran 5% dari upah: 4% ditanggung perusahaan, 1% dipotong dari gaji karyawan.
- Upah yang dipakai dibatasi maksimal Rp12.000.000 per bulan.
- Batas bawahnya upah minimum kabupaten atau kota setempat.
BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7%, yaitu 3,7% perusahaan dan 2% karyawan.
- Jaminan Pensiun (JP): 3%, yaitu 2% perusahaan dan 1% karyawan, dengan batas upah maksimal yang diperbarui setiap tahun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% sampai 1,74% sesuai tingkat risiko, ditanggung perusahaan.
- Jaminan Kematian (JKM): 0,3%, ditanggung perusahaan.
Contoh perhitungan
Siti bergaji Rp6.000.000 sebulan, bekerja di kantor dengan risiko sangat rendah (JKK 0,24%).
- BPJS Kesehatan: perusahaan Rp240.000, karyawan Rp60.000.
- JHT: perusahaan Rp222.000, karyawan Rp120.000.
- JP: perusahaan Rp120.000, karyawan Rp60.000.
- JKK: perusahaan Rp14.400.
- JKM: perusahaan Rp18.000.
Hubungannya dengan PPh 21
Iuran BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM yang dibayar perusahaan dihitung sebagai penghasilan bruto karyawan untuk PPh 21. Iuran JHT dan JP bagian karyawan menjadi pengurang dalam hitung ulang PPh 21 akhir tahun.
Tips agar tidak salah hitung
- Perbarui batas upah JP setiap ada pengumuman baru dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tentukan tarif JKK sesuai kelompok risiko usaha.
- Pastikan karyawan baru didaftarkan sejak bulan pertama bekerja.
- Catat iuran perusahaan sebagai beban dan iuran yang belum disetor sebagai utang.
Kesimpulan
Dengan persentase yang tetap dan batas upah yang jelas, iuran BPJS sebenarnya mudah dihitung. Yang sering membuat salah adalah data upah yang tidak diperbarui. Selalu cocokkan dengan ketentuan terbaru dari BPJS.



